LINK KI KD KONDISI KHUSUS KEMENDIKBUD
Lampiran SK balitbang dpt diunduh per mpel disini.
Ki & KD yg sdh di sesuaikan utk kondisi khusus.
👇👇👇
https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/69GscKjj5DzSzkP
PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN
DALAM KONDISI
KHUSUS
Pengertian
1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yangmenyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, daninformal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenaitujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagaipedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapaitujuan pendidikan tertentu.
3. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan
pendidikdan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
4. Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan,
dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untukmeningkatkan kualitas belajar
peserta didik.
5. Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifikuntuk
mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, keiemahan pesertadidik, sehingga pembelajaran
dapat dirancang sesuai dengankompetensi dan kondisi peserta didik.
6. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD
adalahsuatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahirsampai dengan
usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberianrangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan danperkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapandalam
memasuki pendidikan lebih lanjut.
7. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikanformal
yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yangdiselenggarakan pada satuan
pendidikan berbentuk Sekolah Dasardan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang
seder4jat sertamenjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuanpendidikan
yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama danMadrasah Tsanawiyah, atau bentuk
lain yang sederajat.
8. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalurpendidikan
formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar,berbentuk Sekolah Menengah Atas,
Madrasah Aliyah, SekolahMenengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuklain
yang sederajat
9. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusahamengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
10. Kondisi Khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan
olehPemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yangdibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945.
12. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerahmenurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsipotonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar
1945.
B. Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus
Pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikan
fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan
kebutuhan pembelajaran Peserta Didik.
C. Kurikulum pada Kondisi Khususl
1. Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan:
a. usia dan
tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD; dan
b. capaian kompetensi
pada Kurikulum, kebermaknaan, dankebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar
danPendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus danprogram pendidikan kesetaraan.
2. Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaanpembelajaran
dapat:
a. tetap mengacu
pada Kurikulum nasional yang selama inidilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
b. mengacu
pada:
l) kurikulum
nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, danpendidikan menengah yang berbentuk sekolah
menengahatas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yangdisederhanakan untuk
Kondisi Khusus yang ditetapkanoleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
danPerbukuan; atau
2) kurikulum
nasional untuk pendidikan menengah yangberbentuk sekolah menengah kejuruan dengan
kompetensiinti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untukKondisi Khusus yang
ditetapkan oleh Direktur JenderalPendidikan Vokasi.
c. melakukan penyederhanaan kurikulum
secara mandiri.
3. Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untukmenuntaskan
seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelasatau kelulusan.
D. Pembelajaran
1. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakanberdasarkan
prinsip:
a. aktif yaitu
pembelajaran mendorong keterlibatan penuh PesertaDidik dalam perkembangan belajarnya,
mempelajari bagaimanadirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya,dan
menanamkan pola pikir bertumbuh;
b. relasi sehat
antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaranmendorong semua pihak yang terlibat
untuk menaruhpengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajarPeserta Didik,
menciptakan rasa aman, saling menghargai,percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman
latar belakangPeserta Didik;
c. inklusif
yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku,Agama, Ras dan Antar Golongan
(SARA), tidak meninggalkanPeserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhankhusus/penyandang
disabilitas, serta memberikanpengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat,bakat,
serta kebutuhan Peserta Didik;
d. keragaman budaya
yaitu pembelajaran mencerminkan danmerespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannyasebagai
kekuatan untuk merefleksikan pengalamankebhinekaan serta menghargai nilai dan
budaya bangsa;
e. berorientasi
sosial yaitu mendorong Peserta Didik untukmemaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan
sertamelibatkan keluarga dan masyarakat;
f. berorientasi
pada masa depan yaitu pembelajaran mendorongPeserta Didik untuk mengeksplorasi isu
dan kebutuhan masadepan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yangbertanggung
jawab dan berdaya;
g. sesuai
dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitupembelajaran difokuskan pada tahapan
dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada PesertaDidik
untuk membangun kepercayaan dan keberhargaandirinya; dan
h. menyenangkan
yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didikuntuk senang belajar dan terus
menumbuhkan rasa tertantangbagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan
kreatif,serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuatbersama
2. Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.
3. Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya palingtertinggal
berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikanpendampingan belajar secara afirmatif.
4. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secarakontekstual
dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategiyang sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi Peserta Didik, SatuanPendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.
E Asesmen
1. Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkanprinsip:
a. valid yaitu
Asesmen menghasilkan informasi yang sahihmengenai pencapaian Peserta Didik;
b. reliabel yaitu
Asesmen menghasilkan informasi yang konsistendan dapat dipercaya tentang
pencapaian Peserta Didik;
c. adil yaitu
Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan PesertaDidik tertentu;
d. fleksibel yaitu
Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengankondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan
Pendidikan;
e. otentik yaitu
Asesmen yang terfokus pada capaian belajarPeserta Didik dalam konteks penyelesaian
masalah dalamkehidupan sehari-hari;
f. terintegrasi
yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integraldari pembelajaran sehingga
menghasilkan umpan balik yangberguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar
PesertaDidik.
2. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan
orangtua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.
https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/3QGPffSs5r6Eqy5
Wow
BalasHapus