"Jika kamu tidak sanggup menahan lelahnya belajar maka kamu harus sanggup menahan perihnya kebodohan" - Imam Syafi'i ___ "Setiap orang adalah guru, dan setiap rumah adalah sekolah" - Ki Hadjar Dewantara ___ "Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus belajar, akan menjadi pemilik masa depan" - Mario Teguh____ "Orang yang pesimis selalu melihat kesulitan di setiap kesempatan, tapi orang yang optimis selalu melihat kesempatan dalam setiap kesulitan" – Ali bin Abi Thalib

Label

Berbagi (49) Info (48) Sosialisasi (33) Belajar (28) Media Cetak (18) Pena (14) Motivasi (13) Vlog (9) Kemitraan (6) RPP (4)

Sabtu, 16 Januari 2021

KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS

LINK KI KD KONDISI KHUSUS KEMENDIKBUD

Lampiran SK balitbang dpt diunduh per mpel disini.

Ki & KD yg sdh di sesuaikan utk kondisi khusus.

👇👇👇

https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/69GscKjj5DzSzkP


PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN 

DALAM KONDISI KHUSUS

Pengertian

1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yangmenyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, daninformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenaitujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagaipedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapaitujuan pendidikan tertentu.

3. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidikdan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

4. Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untukmeningkatkan kualitas belajar peserta didik.

5. Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifikuntuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, keiemahan pesertadidik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengankompetensi dan kondisi peserta didik.

6. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalahsuatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahirsampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberianrangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan danperkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapandalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

7. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikanformal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yangdiselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasardan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang seder4jat sertamenjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuanpendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama danMadrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

8. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalurpendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar,berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, SekolahMenengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuklain yang sederajat

9. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusahamengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

10. Kondisi Khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan olehPemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yangdibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

12. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerahmenurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsipotonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar 1945.

B. Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus

Pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik. 

C. Kurikulum pada Kondisi Khususl

1. Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan:

a. usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD; dan

b. capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dankebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar danPendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus danprogram pendidikan kesetaraan.

2. Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaanpembelajaran dapat:

a. tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama inidilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;

b. mengacu pada:

l) kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, danpendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengahatas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yangdisederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkanoleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan danPerbukuan; atau

2) kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yangberbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensiinti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untukKondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur JenderalPendidikan Vokasi.

c. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

3. Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untukmenuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelasatau kelulusan.

D. Pembelajaran

1. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakanberdasarkan prinsip:

a. aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh PesertaDidik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimanadirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya,dan menanamkan pola pikir bertumbuh;

b. relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaranmendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruhpengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajarPeserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai,percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakangPeserta Didik;

c. inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku,Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkanPeserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhankhusus/penyandang disabilitas, serta memberikanpengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat,bakat, serta kebutuhan Peserta Didik;

d. keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan danmerespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannyasebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalamankebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa;

e. berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untukmemaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan sertamelibatkan keluarga dan masyarakat;

f. berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorongPeserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masadepan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yangbertanggung jawab dan berdaya;

g. sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitupembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada PesertaDidik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaandirinya; dan

h. menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didikuntuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantangbagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif,serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuatbersama

2. Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.

3. Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya palingtertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikanpendampingan belajar secara afirmatif.

4. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secarakontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategiyang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, SatuanPendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.

E Asesmen

1. Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkanprinsip:

a. valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahihmengenai pencapaian Peserta Didik;

b. reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsistendan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik;

c. adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan PesertaDidik tertentu;

d. fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengankondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan;

e. otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajarPeserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalamkehidupan sehari-hari;

f. terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integraldari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yangberguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar PesertaDidik.

2. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orangtua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.

https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/3QGPffSs5r6Eqy5

1 komentar: