"Jika kamu tidak sanggup menahan lelahnya belajar maka kamu harus sanggup menahan perihnya kebodohan" - Imam Syafi'i ___ "Setiap orang adalah guru, dan setiap rumah adalah sekolah" - Ki Hadjar Dewantara ___ "Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus belajar, akan menjadi pemilik masa depan" - Mario Teguh____ "Orang yang pesimis selalu melihat kesulitan di setiap kesempatan, tapi orang yang optimis selalu melihat kesempatan dalam setiap kesulitan" – Ali bin Abi Thalib

Label

Berbagi (49) Info (48) Sosialisasi (33) Belajar (28) Media Cetak (18) Pena (14) Motivasi (13) Vlog (9) Kemitraan (6) RPP (4)

Selasa, 15 September 2020

Kebijakan Pendidikan Terkait Guru dan Tenaga Kependidikan, Selasa 15 September 2020

Kita harus mencari sebuah model baru, cara baru, nilai baru, dalam mencari solusi dari setiap masalah dengan inovasi. kita harus mau berinovasi dan kita harus meninggalkan pola lama dan cara lama. Apabila Sumber Daya Manusia meningkat, maka masa depan akan membaik, karena kunci masa depan yang baik adalah Sumber Daya Manusia.

Kesadaran untuk menghadirkan guru dan tenaga kependidikan yang profesional sebagai sumber daya utama pencerdas bangsa, barangkali sama tuanya dengan sejarah peradaban pendidikan. Di Indonesia, khusus untuk guru, dilihat dari dimensi sifat dan substansinya, alur untuk mewujudkan guru yang benar-benar profesional, yaitu: (1) penyediaan guru berbasis perguruan tinggi, (2) induksi guru pemula berbasis sekolah, (3) profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi, dan (4) profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani.

Telah lama berkembang kesadaran publik bahwa tidak ada guru, tidak ada pendidikan formal. Telah muncul pula kesadaran bahwa tidak ada pendidikan yang bermutu, tanpa kehadiran guru yang profesional dengan jumlah yang mencukupi. Pada sisi lain, guru yang profesional nyaris tidak berdaya tanpa dukungan tenaga kependidikan yang profesional pula. Paralel dengan itu, muncul pranggapan, jangan bermimpi menghadirkan guru yang profesional, kecuali persyaratan pendidikan, kesejahteraan, perlindungan, dan pemartabatan, dan pelaksanaan etika profesi mereka terjamin. Selama menjalankan tugas-tugas profesional, guru dituntut melakukan profesionalisasi atau proses penumbuhan dan pengembangan profesinya. Diperlukan upaya yang terus-menerus agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta kemajuan IPTEK. Di sinilah esensi pembinaan dan pengembangan profesional guru. Kegiatan ini dapat dilakukan atas prakarsa institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dan lain-lain. Prakarsa ini menjadi penting, karena secara umum guru masih memiliki keterbatasan, baik finansial, jaringan, waktu, akses, dan sebagainya.

Selasa, 15 September 2020
Kuliah Umum PembaTIK Level 4

#PembaTIK2020
#RumahBelajar
#PembaTIKlevel4jawatimur
#pusdatinkemendikbud



Kebijakan Pendidikan Terkait Guru dan Tenaga Kependidikan
(Kuliah Umum PembaTIK Level 4)
https://www.youtube.com/watch?v=cqJ25iwvNjA






3 komentar: